Minggu, 27 Februari 2011

DEMOKRASI

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi yang diketahui oleh hampir semua orang di Indonesia.Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat" yang dibentuk dari kata dêmos "rakyat" dan Kratos "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.Demokrasi adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan.Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini,Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.Dan menurut saya DEMOKRASI di Indonesia masih dalam tahap belajar

Prinsip-prinsip demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Alm.adudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas dan jujur
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Referensi
Wikipedia,Demokrasi

Sabtu, 26 Februari 2011

PEMAHAMAN BANGSA DAN NEGARA

Pengertian BANGSA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yaitu Indonesia.

Pengertian NEGARA
Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Teori Terbentuknya Negara
a.) Teori Hukum Alam,Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi Alam ----> Tumbuhnya Manusia ----> Berkembangnya Negara.
b.) Teori Ketuhanan (Islam + Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.) Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

Unsur Negara
a.) Bersifat Konstitutif, Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.) Bersifat Deklaratif, Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).


Referensi
Penerbit Gramedia (Pendidikan Kewarganegaraan)