Kamis, 05 April 2012

Aturan Valas Direvisi

Bank Indonesia (BI) merevisi aturan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah tehadap bank. Aturan yang berlaku Rabu (21/3) mengatur pembelian valas terhadap rupiah hanya diperbolehkan untuk jenis yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying (pendukung).
Namun, aturan itu dikecualikan untuk valas yang di likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik. Direktur Pengelola Moneter BI, Hendar menyatakan revisi aturan ini mendukung peningkatan kegiatan ekonomi di sektor rill. Terutama kegiatan yang membutuhkan ketersediaan valas dalam perdagangan international.

“BI berharap aturan baru ini bisa mendukung pendalaman pasar valas domestik dengan tetap memperhatikan stabilitas nilai tukar uang rupiah”. Kata Hendar dalam keterangan pers di Jakarta. Aturan pembelian valas ini dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/11/DPM yang berlaku sejak 21 Maret 2012.

Contohnya, bila dalam dokumen invoice tecantum tagihan dalam donominasi mata uang Rusisa (Rusian Rubles/RUB), namun nasabah melakukan pembelian terhadap dolar. Hal ini boleh dilakukan karena likuiditas RUB tidak ada di pasar keuangan domestik.

Salah satu poin yang ikut direvisi termasuk penghilangan peraturan pembelian valas terhadap rupiah malalui anjungan tunai mandiri (ATM). Penghapusan juga dilakukan tehadap aturan soal pembelian valas terhadap rupiah, nasabah atau pun pihak asing, kepada bank yang diatas 100 ribu dolar AS atau ekuivalen per bulan per nasabah/pihak asing dengan jenis underlying penempatan pada simpanan dalam valas.

Sumber: Koran Republika 24 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar